Informasi

E-FAKTUR VERSI 4.0

E-Faktur 4.0: Panduan Lengkap Update Terbaru

Dalam setiap transaksi yang dilakukan wajib pajak tentunya wajib menerbitkan faktur pajak sebagai bukti pemungutan pajaknya. Seiring berkembangnya teknologi, direktorat jendral pajak membuat sistem elektronik untuk penerbitan faktur pajak sendiri supaya mempermudah wajib pajak. Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022, e-faktur atau elektronik faktur pajak adalah faktur pajak yang dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan elektronik. Salah satu kegunaan e-faktur merupakan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak, seperti penerbitan faktur pajak oleh Wajib Pajak yang tidak berhak (bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP)), munculnya faktur pajak fiktif, serta terbitnya faktur pajak ganda. Tindakan ini jelas akan mengurangi beban administrasi yang signifikan baik bagi DJP maupun PKP itu sendiri.

E-Faktur versi 4.0 juga memiliki manfaat tersendiri bagi penjual, pembeli maupun pemerintah diantaranya:

  • Bagi penjual, tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik serta mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan karena e-faktur tidak harus dicetak.
  • Bagi pembeli, terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah, karena dalam dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi dengan smartphone/HP Dan memperoleh kepastian informasi jika terdapat QR Code yang berbeda dengan cetakan faktur, karena faktur pajak tersebut dianggap tidak valid.
  • Sementara bagi pemerintah aplikasi ini dapat mempermudah pelayanan karena akan mempercepat proses pemeriksaan, pelaporan dan pemberian nomor seri faktur pajak dan juga sistem berbasis elektronik akan meminimalisir penyalahgunaan faktur pajak oleh perusahaan fiktif atau pihak yang tidak bertanggung jawab.

Secara umum terdapat 3 (tiga) jenis aplikasi e-faktur yaitu:

  • E-Faktur Client Desktop: E-Faktur Client Desktop merupakan jenis aplikasi yang mengharuskan penggunanya untuk menginstal aplikasi e-faktur yang sudah disediakan oleh DJP. Adapun versi yang tersedia saat ini adalah Versi 4.0
  • E-Faktur Web Based: e-faktur Web Based saat ini penggunaannya masih terbatas pada PKP tertentu.
  • E-Faktur Host to Host: E-Faktur jenis ini dapat digunakan oleh PKP yang membuat e-faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

Baru baru ini, direktorat jendral pajak menerbitkan E-faktur versi terbaru yaitu E-Faktur 4.0 dimana versi ini merupakan update terbaru dari versi sebelumnya yaitu 3.2. Bagi wajib pajak yang belum pernah menginstal e-faktur maka harus menginstal terlebih dahulu. Sedangkan bagi yang sudah menginstal bisa langsung update ke versi terbaru. Untuk melakukan update ke aplikasi e-Faktur Versi 4.0, diperlukan fail patch yang dapat diunduh di laman https://efaktur.pajak.go.id/. Pada tautan tersebut disediakan 5 (lima) versi  aplikasi yaitu:

  • E-faktur Windows 32 Bit
  • E-faktur Windows 64 Bit
  • E-faktur Linux 32 Bit
  • E-faktur Linux 64 Bit
  • E-faktur Mac 64 Bit

Pilihlah fail patch sesuai dengan sistem operasi yang digunakan saat ini. Pastikan telah melakukan back up data terlebih dahulu sebelum melakukan patching aplikasi e-faktur 4.0 untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Berikut ini adalah tutorial singkatnya:

E-faktur

  • Buka browser (Google Chrome, Firefox, Safari, Opera, Microsoft Edge, dan sejenisnya)
  • Ketik laman https://efaktur.pajak.go.id
  • Pada angka 1 di kolom pengumuman, terdapat keterangan “Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh di ” Untuk mencari fail installer, silakan tekan tulisan di sini [1].  

e-faktur

Berikutnya akan disajikan tampilan seperti gambar di atas. Silakan pilih salah satu fail patch update yang sesuai dengan jenis sistem operasi PC/Laptop yang digunakan saat ini. Tekan tombol Download di sini untuk [2] mulai mengunduh fail

Bagi pengguna komputer dengan sistem operasi Windows, fail hasil unduhan dapat dibuka pada folder download. Fail tersebut terkompresi dalam bentuk zip / rar

Ekstrak fail tersebut dengan cara klik kanan kemudian Extract to “Efaktur_ Windows_64bit\” [3]

Setelah di ekstrak, akan tercipta fail baru yang berbentuk exe (executable file). Contoh: Efaktur_Windows_64bit.exe Silakan tekan dua kali fail exe tersebut[4] sehingga muncul gambar sebagaimana ditunjukkan pada halaman  berikut.

 

 

Pada Destination folder [5], pilih lokasi direktori yang akan dijadikan tempat menyimpan hasil ekstraksi patch aplikasi e-Faktur 4.0. Disarankan untuk memilih lokasi yang berbeda dengan aplikasi e-faktur sebelumnya agar tidak menimpanya folder e-faktur yang lama.Tekan tombol Extract [6] untuk memulai ekstraksi fail

Di dalam folder hasil ekstrak, untuk Sistem Operasi Windows terdapat beberapa fail seperti ditunjukkan pada gambar di bawah ini.

Pastikan folder tersebut berisi fail-fail seperti:

  • folder java
  • E-Faktur.chm
  • E-Taxinvoice.config
  • ETaxInvoice.exe
  • ETaxInvoiceMain.config
  • ETaxInvoiceMain.exe
  • ETaxInvoiceUpd.config
  • ETaxInvoiceUpd.exe
  • mem_config.bat
  • release txt

Untuk melakukan update aplikasi ke e-faktur Versi 4.0, silakan salin (copy) folder db [7] dari aplikasi yang lama (e-faktur 3.2) dan tempelkan (paste) [8] ke folder e-faktur hasil ekstrak.

 

Kemudian jalankan fail “EtaxInvoice.exe[9] yang ada di folder e-faktur hasil ekstrak. Pastikan laptop/komputer terhubung dengan internet, agar aplikasi dapat melakukan update database secara otomatis. Silakan tunggu beberapa saat, sehingga muncul tampilan seperti gambar berikut.

 

 

Pilih “Lokal Database[10], kemudian tekan tombol “Connect[11].

Isikan:

  • Nama user [12]
  • Password [13]

seperti sebelumnya saat login ke aplikasi e-faktur lama. Lalu tekan tombol Login [14]. Setelah berhasil login, akan disajikan tampilan awal e-faktur seperti pada gambar halaman berikut.

Pada tampilan awal, akan disajikan informasi sebagai berikut:

Versi yang muncul adalah 4.0.00. Selain itu, akan tersaji informasi NPWP 16 digit dan NITKU. Namun masih tertulis “null”. Untuk itu perlu dilakukan update pro- fil seperti ditunjukkan pada langkah ke-12.

Masuk ke menu “Management Upload[15] –> pilih “Profil PKP[16]

Untuk melakukan pembaruan profil, tekan tombol “Refresh/Sinkronisasi Profil PKP dari DJP[17]. Maka aplikasi akan melakukan sinkronisasi data dengan server DJP. Pastikan koneksi internet stabil.

Setelah selesai refresh, maka kolom NPWP 16 Digit dan NITKU akan terisi secara otomatis. Lanjutkan dengan melengkapi kolom-kolom lain yang masih belum terisi [18] seperti kode pos, nomor telepon, dan lain sebagainya. Lalu tekan tombol “Simpan[19].

 

Proses update selesai. Untuk menjalankan ulang aplikasi e-Faktur, tekan fail “EtaxInvoice. exe” di folder aplikasi yang baru seperti biasa.

Disarankan untuk mengganti nama folder e-faktur baru hasil ekstrak untuk mempermudah pengadministrasian (contoh: “e-Faktur Desktop versi 4”). Hindari penamaan folder yang mengandung karakter khusus seperti %&!@#$*() dan sejenisnya.

Dalam Update E-faktur 4.0 kali ini tentunya ada beberapa fitur baru diantaranya:

E-Faktur Desktop:

  • Pencantuman informasi NPWP 16 digit dan NITKU pada Dashboard e-Faktur dan Profil PKP.
  • Pengakomodasian pengisian dokumen faktur menggunakan NPWP 15 digit, NPWP 16 digit, dan NIK.
  • Penambahan informasi NITKU pada output dokumen yang terekam.
  • Penambahan watermark pada SPT Induk dan Lampiran yang dicetak melalui Aplikasi e-Faktur 4.0

Web E-Nova

  • PKP dapat login menggunakan NPWP 15 digit dan NPWP 16 digit.
  • Pada Menu Profil User e-Nofa terdapat tambahan informasi NPWP 16 dan NITKU
  • Pada output dokumen pemberitahuan NSFP, terdapat identitas NPWP 16 digit.

Bugs Fixing

  • Dapat melakukan perekaman Dokumen Lain Pajak Masukan atas transaksi PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).
  • Summary atas Faktur dengan kode transaksi 05 sudah terhitung pada SPT Masa PPN Lampiran AB e-faktur desktop.
  • Saldo DPP dan PPN dari Faktur Pajak Keluaran otomatis disesuaikan ketika Retur Keluaran dibatalkan atau dihapus.
  • Referensi barang/jasa khususnya pada kolom Harga Jual Barang/Jasa yang termasuk PPN sudah disesuaikan tarifnya menjadi 11%
  • Tarif PPN pada Retur Faktur PK/PM telah disesuaikan menjadi 11 %

Kesimpulan

            Peraturan perpajakan yang selalu update dan berubah sewaktu-waktu membuat wajib pajak harus mengikuti standar yang berlaku guna mempermudah dalam pelaksanaan peraturan perpajakan. Update e-faktur 4.0 kali mempermudah wajib pajak dengan berbagai fitur barunya. Bagi wajib pajak yang aktif dalam melakukan transaksi penjualan dan pembelian maka diharuskan update fitur e-faktur perusahaannya ke 4.0.

Memilih konsultan pajak terbaik merupakan langkah penting untuk memastikan pemungutan, penyetoran dan pelaporan perpajakan perusahaan Anda sudah sesuai dengan update perpajakan yang terbaru. Anda dapat menemukan konsultan pajak yang tepat untuk membantu klik LINK INI untuk dapat berkomunikasi dengan Saya atau klik tombol Whatsapp dibawah ini

 

Baca Juga : Maksimalkan keungan Bisnis Dengan Memahami PPH Final UMKM

Klik Tombol Gambar Di bawah Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *